Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, adapun 8 KAP yang dibekukan oleh pemerintah beserta pelanggarannya antara lain :
1. AP Drs.Basyiruddin Nur : belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan konsolidasi PT.Data Script & Anak Perusahaan tahun buku 2007, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Audit Indipenden.
2. KAP Drs.Dadi Muchidin : Tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008
3. AP Drs.Dadi Muchidin : Karena KAP-nya dibekukan , maka izin AP Pemimpinnya pun dibekukan
4. KAP Matias Zakaria : Tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008
5. KAP Drs.Abdul Azis B. : Tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun 2005, 2007 dan 2008
6. KAP Drs.Soejono : Tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun 2005 sampai dengan tahun 2008
7. KAP Drs. M.Isiwara : Tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun 2007 dan 2008
8. AP Drs. Hans Burharuddin Makarao : belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan konsolidasi PT.Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Audit Indipenden.
Mengenai beberapa KAP yang belum dapat menyampaikan laporan tahunannya mengindikasikan adanya kesalahan yang terkait dengan laporan tahunan tersebut.Oleh karena itu, sebaiknya ada lembaga yang berwenang, pemerintah maupun instansi yang terkait dengan KAP-KAP di Indonesia untuk melakukan evaluasi yang bersifat indipenden secara berkala terhadap KAP-KAP tersebut sehingga dapat meminimalisir adanya pembekuan terhadap KAP-KAP itu.
sumber : berbagai sumber
0 komentar:
Posting Komentar